SALINAN RESEP ( COPY RESEP )
Salinan
resep atau Copy Resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, dan diberikan
kepada pasien guna pengambilan obat dimana isinya berdasarkan resep asli yang
obatnya diambbil sebagian atau berdasarkan resep asli yang oleh dokter diberi tanda
ITER.
selain memuat semua semua
keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat :
1. Nama dan alamat Apotek
2. Nama dan nomor ijin Apoteker
Pengelola Apotek
3. Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek
4. Tanda “det” (detur) untuk obat yang sudah diserahkan
dan tanda “nedet” (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan, pada resep dengan
tanda ITER … X diberi tanda detur orig/detur … X
5. Nomor resep dan tanggal pembuatan
Istilah lain dari Copy resep adalah “apograph”,
“exemplum”, “asfchrif”
Fungsi Salinan Resep
Salinan resep dapat digunakan
sebagai ganti resep misalnya bila sebagian obat diambil atau untuk mengulang,
maka resep asli diganti dengan copy resep untuk mengambil yang sebagian
tersebut. Yang berhak meminta salinan resep adalah dokter penulis resep,
penderita, petugas kesehatan atau petugas lain berwenang menurut peraturan
perundang-undangan.
Dalam copy resep akan terdapat
tanda atau singkatan latin yang hanya bisa dimengeti oleh tenaga kesehatan yang
kompeten yaitu Dokter, Apoteker atau Asisten Apoteker. Contohya resep dengan
tanda Cito, pim, Urgent, Statim, atau antidotum berarti obat harus segera
diracik dan diserahkan kepada pasien, karena pasien sangat membutuhkan obat
tersebut. Jika ada singkatan/ tanda yang meragukan dalam resep seperti ”d i d”
Apoteker ataupun Asisten Apoteker harus menanyakan kejelasan dari singkatan
tersebut karena singkatan tersebut bisa mempunyai arti ganda yaitu ” da in
duplo = dibuat dua kalinya atau ” da in dimidium = dibuat setengahnya” maka
komunikasi antara Dokter. Apoteker dan Asisten Apoteker memang harus selalu
dijaga supaya berjalan dengan baik karena saling membutuhkan untuk bertukar
informasi demi pelayanan dan kepuasan pasien. Untuk obat keras tertentu atau
narkotika yang terdapat dalam salinan resep hanya dapat dibeli diapotek yang
sama. Obat yang telah dibeli tidak dapat diulang bila dalam salinan resep tidak
boleh diulang. Salinan Resep yang dapat diulang apabila untuk sediaan obat
dengan tanda ”iter” atau ”iteratur” yang artinya ”diulang” dibagian atau
sediaan obat, salinan resep yang tidak dapat diambil yaitu apabila diberi tanda
”n.i” atau ”ne iteratur” atau ”tidak boleh diulang” dengan alasan
misalnya pada resep asli yang terdapat narkotika atau obat lain yang oleh
Menteri Kesehatan ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep
baru.
Untuk Obat Narkotika
Pemerintah membuat Peraturan, yaitu:
1. Apotek hanya boleh menyerahkan obat-obatan narkotika berdasarkan resep
dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
2. Apotek tidak boleh menyerahkan obat-obat narkotika berdasarkan salinan
resep yang resep aslinya tidak ada di apotek tersebut,
3. Apotek harus melaporkan semua pemasukan, pengurangan, dan pemakaian
obat-obatan narkotika di apotek setiap bulan.
4. Obat-obat narkotika disimpan terpisah pada tempat terkunci.
5. Resep-resep yang mengandung narkotika pada resep harus ditanyakan dan
dituliskan alamat pasien.
6. Resep-resep narkotika harus dipisahkan dari resep lain dan nama obatnya
harus diberi garis merah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar