Senin, 31 Maret 2014

Cara Menggunakan Smartphone Agar Terhindar dari Kebutaan


Dokter mata mengatakan orang yang kecanduan ponsel pintar terancam risiko kerusakan mata.
Mereka memperingatkan penggunaan ponsel berlebihan dan perangkat lain seperti komputer, tablet dan TV layar datar dapat menyebabkan kerusakan permanen.
Hasil penelitian berdasarkan survei terhadap 2.000 orang menyatakan bahwa orang berusia di bawah 25 tahun mengecek ponsel mereka 32 kali dalam satu hari.
Dokter mata Andy Hepworth mengatakan, "Cahaya biru violet sangat berpotensi merusak dan meracuni belakang mata Anda.
"Jadi dalam waktu tertentu, hal itu akan merusak mata Anda.
"Ketika Anda melihat ke ponsel, cahaya yang terpancar adalah biru violet."
Ia mengatakan uji coba menemukan bahwa paparan berlebih terhadap cahaya biru violet berpotensi mengakibatkan gangguan degenerasi ofmacular yang menyebabkan kebutaan.
"Meski kita tidak tahu apakah ada kaitan langsung dengan gangguan mata, tapi bukti lab sangat kuat menyatakan bisa," tambahnya.
"Penyebabnya adalah kombinasi dari tidak cukup berkedip dan melihat alat itu lebih dekat dari biasanya yang membuat mata bekerja keras."
Jadi, kurangi risiko kebutaan dengan cara memperbanyak berkedip saat menatap layar ponsel
INGAT PERBANYAK BERKEDIP !!!

Minggu, 30 Maret 2014

RESEP DALAM FARMASI



     RESEP
     DEFINISI RESEP
            Resep adalah suatu permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan obat-obatan dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada penderita.
Resep disebut juga Formulae Medicae, terdiri dari :
1.      Formulae officinalis, yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya yang merupakan standar. Penulisan resep sesuai dengan buku standar.
2.      Formulae Magistralis, yaitu resep yang sudah dimodifikasi atau diformat oleh dokter, bisa berupa campuran atau tunggalv yang dalam pelayanannya harus diracik terlebih dahulu.
3.      Resep medicinal. Yaitu resep obat jadi, bisa berupa obat paten, merek dagang maupun generik, dalam pelayanannya tidak mangalami peracikan.
4.      Resep obat generik, yaitu penulisan resep obat dengan nama generik dalam bentuk sediaan dan jumlah tertentu. Dalam pelayanannya bisa atau tidak mengalami peracikan.
Surat permintaan tersebut sifatnya harus resmi dan rahasia. Resmi artinya resep tersebut harus ditulis oleh seorang yang propesional dan ditujukan kepada seorang profesional lainnya. Sedangkan rahasia artinya karena isinya menyangkut bidang kedokteran dan farmasi, maka sebenarnya isi resep tersebut hanya dapat dipahami oleh kedua bidang tersebut.
            Pada kenyataannya resep lebih besar maknanya dari yang disebutkan di atas, karena resep merupakan perwujudan akhir dari kompetensi, pengetahuan, keahlian dokter dalam menerapkan pengetahuannya dalam bidang farmakologi dan terapi. Resep juga perwujudan hubungan profesi antara dokter, tenaga farmasis, dan penderita.

Suatu resep yang lengkap harus memuat :
1.      Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan.
2.      Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat.
3.      Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep.
4.      Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan.
6.      Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Pembagian suatu resep yang lengkap :
a.       Tanggal dan tempat ditulisnya resep (inscription)
b.      Aturan pakai dari obat yang tertulis (signature)
c.       Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep (subcriptio)
d.      Tanda buka penulisan resep dengan R/ (invocatio)
e.       Nama obat, jumlah dan cara membuatnya (praescriptio atau ordinatio)

     TUJUAN PENULISAN RESEP
            Penulisan resep bertujuan untuk memudahkan dokter dalam pelayanan kesehatan di bidang farmasi sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pemberian obat. Umumnya, rentang waktu buka instalasi farmasi/apotek dalam pelayanan farmasi jauh lebih panjang daripada praktek dokter, sehingga dengan penulisan resep diharapkan akan memudahkan pasien dalam mengakses obat-obatan yang diperlukan sesuai dengan penyakitnya. Melalui penulisan resep pula, peran, dan tanggung jawab dokter dalam pengawasan distribusi obat kepada masyarakat dapat ditingkatkan karena tidak semua golongan obat dapat diserahkan kepada masarakat secara bebas. Selain itu, dengan adanya penulisan resep, pemberian obat lebih rasional dibandingkan dispensing (obat diberikan sendiri oleh dokter), dokter bebas memilih obat secara tepat, ilmiah, dan selektif. Penulisan resep juga dapat membentuk pelayanan berorientasi kepada pasien (patient oriented) bukan material oriented. Resep itu sendiri dapat menjadi medical record yang dapat dipertanggungjawabkan, sifatnya rahasia.
     KOMPONEN RESEP
Menurut  bagian – bagian resep secara utuh komponen resep terdiri dari :
1.      Kepala resep, meliputi nama instansi/dokter, alamat instansi/dokter
2.      Tubuh resep, meliputi tanggal resep, tulisan R/, nama,jumlah,dosis, aturan pakai obat serta paraf atau tandatangan dokter.
3.      Ekor resep, meliputi nama, alamat, dan umur pasien.
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1.      Remidium Cardinal, Obat yang berkhasiat utama
2.      Remidium Ajuvans, Obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3.      Corrigens, Zat tambahan guna memperbaiki warna, rasa, dan bau dari obat utama
Yang dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Corrigens Actionis      : Untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama
b.      Corrigens Odoris         : Untuk memperbaiki bau dari obat
c.       Corrigens Saporis        : Untuk memperbaiki rasa obat
d.      Corrigens Coloris        : Untuk memperbaiki warna obat
e.       Corrigens Subilis         : Untuk memperbaiki kelarutan dari obat
4.      Constituens/Vehiculum/Exipiens, merupakan zat tambahan, yaitu bahan obat bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok.

     TANDA-TANDA PADA RESEP
Beberapa tanda yang terdapat dalam suatu resep, diantaranya :
1.      Tanda Segera, yaitu:
      Bila dokter ingin resepnya dibuat dan dilayani segera, tanda segera atau peringatan dapat ditulis sebelah kanan atas atau bawah blanko resep, yaitu:
      Cito! = segera
      Urgent = penting
      Statim = penting sekali
      PIM (Periculum in mora) = berbahaya bila ditunda
      Urutan yang didahulukan adalah PIM, Statim, dan Cito!.
2.      Tanda resep dapat diulang.
      Bila dokter menginginkan agar resepnya dapat diulang, dapat ditulis dalam resep di sebelah kanan atas dengan tulisan iter (Iteratie) dan berapa kali boleh diulang. Misal, iter 1 x, artinya resep dapat dilayani 2 x. Bila iter 2 x, artinya resep dapat dilayani 1+ 2 = 3 x. Hal ini tidak berlaku untuk resep narkotika, harus resep baru.
3.      Tanda Ne iteratie (N.I) = tidak dapat diulang.
      Bila dokter menghendaki agar resepnya tidak diulang, maka tanda N.I ditulis di sebelah atas blanko resep (ps. 48 WG ayat (3); SK Menkes No. 280/Menkes/SK/V/1981). Resep yang tidak boleh diulang adalah resep yang mengandung obat-obatan narkotik, psikotropik dan obat keras yang telah ditetapkan oleh pemerintah/Menkes Republik Indonesia.
4.      Tanda dosis sengaja dilampaui.
      Tanda seru diberi di belakang nama obatnya jika dokter sengaja memberi obat dosis maksimum dilampaui.
5.      Resep yang mengandung narkotik.
      Resep yang mengadung narkotik tidak boleh ada iterasi yang artinya dapat diulang; tidak boleh ada m.i. (mihipsi) yang berarti untuk dipakai sendiri; tidak boleh ada u.c. (usus cognitus) yang berarti pemakaiannya diketahui. Resep dengan obat narkotik harus disimpan terpisah dengan resep obat lainnya

PELAYANAN KEFARMASIAN - PENTINGNYA KIE KEFARMASIAN



     Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus dapat di wujudkan melalui pembangunan yang berkesinambungan. Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal (Depkes RI, 1992). Pelayanan Kefarmasian adalah suatu tanggung jawab profesi dari tenaga kefarmasian dalam mengoptimalkan terapi dengan cara mencegah dan memecahkan masalah terkait obat (Drug Related problem). Berdasarkan peraturan PP 51 tahun 2009 yang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat (UU no 7 tahun 1963 tentang Farmasi). Perluasan aspek tentang pekerjaan kefarmasian dimuat dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bidang farmasi berada dalam lingkup dunia kesehatan yang berkaitan erat dengan produk dan pelayanan produk untuk kesehatan.
      Berdasarkan penjelasan tentang pekerjaan kefarmasian dalam UU No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi, menggambarkan bahwa pekerjaan kefarmasian lebih menekankan pada seni meracik obat “ars preparandi”. Perkembangan aspek pekerjaan kefarmasian dijelaskan dalam UU No 23 tahun 1992, yaitu disamping aspek ars preparandidiperluas sampai pada aspek penyediaan penyendalian produk farmasi yang bermutu, pengelolaan distribusi dan penyimpanan perbekalan farmasi yang aman, pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional, serta pelayanan akan informasi obat baik kepada pasien maupun rekan profesi kesehatan lainnya. Pelayanan kefarmasian saat ini telah semakin berkembang selain berorientasi kepada produk (product oriented) juga berorientasi kepada pasien (patient oriented) seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan pergeseran budaya rural menuju urban yang menyebabkan peningkatan dalam konsumsi obat terutama obat bebas, kosmetik, kosmeseutikal, health food, nutraseutikal dan obat herbal. Pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi telah berkembang orientasinya menuju pelayanan yang mengacu kepada pharmaceutical care/asuhan kefarmasian, yaitu pelayanan yang konferhensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Pelayanan obat kepada penderita melalui berbagai tahapan pekerjaan meliputi diagnosis penyakit, pemilihan, penyiapan dan penyerahan obat kepada penderita yang menunjukkan suatu interaksi antara dokter, farmasis, penderita sendiri dan khusus di rumah sakit melibatkan perawat. Dalam pelayanan kesehatan yang baik, informasi obat menjadi sangat penting terutama informasi dari farmasis, baik untuk dokter, perawat dan penderita.
          Tujuan pelayanan kefarmasian, seperti yang tercantum dalam Kep.Menkes. No.1197/Menkes/SK/X/2004, adalah:
a.     Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
c.       Melaksanakan KIE (komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
d.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e.       Mekalukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasipelayanan.
f.       Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evalusaipelayanan.
g.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode.
       Peningkatan kemampuan dan pengetahuan mutlak diperlukan dalam pelayanan kefarmasian. Perubahan paradigma ini membuat peran tenaga kefarmasian menjadi lebih besar. Masalah masalah tentang obat yang sebelumnya kurang diperhatikan , sekarang menjadi fokus utama pada pelayanan kesehatan. Sebelumnya dokter menjadi pusat dari pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang lain memberikan informasi yang dibutuhkan dokter dalam penanganan pasien. Sekarang fokusnya adalah pasien, bagaimana koordinasi dari tenaga kesehatan untuk peningkatan kesehatan pasien.
Pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada pasien antara lain :
1.      Mengidentifikasi berbagai potensi terjadinya masalah terkait obat
2.      Melakukan berbagai upaya yang diperlukan saat terjadi masalah terkait obat
3.      Mencegah terjadinya masalah terkait obat.
Masalah terkait obat adalah suatu kejadian yang melibatkan terapi obat yang mengganggu atau potensial mengganggu pencapaian hasil terapi yang diinginkan atau suatu kejadian yang tidak diinginkan , dialami oleh pasien yang melibatkan atau diduga melibatkan terapi obat sehingga dapat mengganggu tercapainya tujuan terapi yang diinginkan.Dengan demikian maka sudah saatnyalah tenaga kefarmasian bekerja berdampingan dengan profesi kesehatan lainnya dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
      Ketidakpatuhan (non compliance) dan ketidaksepahaman (non corcondance) pasien dalam menjalankan terapi merupakan salah satu penyebab kegagalan terapi. Hal ini sering disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman pasien tentang obat dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan obat untuk terapinya. Oleh karena itu, untuk mencegah penggunaan obat yang salah dan untuk menciptakan pengetahuan dan pemahaman pasien dalam penggunaan obat yang akan berdampak pada kepatuhan pengobatan dan keberhasilan dalam proses penyembuhan maka sangat diperlukan pelayanan informasi obat untuk pasien dan keluarga melalui konseling obat. Pasien yang mempunyai pengetahuan yang cukup tentang obatnya akan menunjukkan peningkatan ketaatan pada regimen obat yang digunakannya sehingga hasil terapi akan meningkat pula. Oleh karena itu, tenaga kefarmasian mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi yang tepat tentang terapi obat kepada pasien.

     KIE kefarmasian sebagai salah satu metode edukasi pengobatan secara tatap muka atau wawancara, merupakan salah satu bentuk pelayanan kefarmasian dalam usaha untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pasien dalam penggunaan obat. Tenaga kefarmasian baik di rumah sakit maupun di sarana pelayanan kesehatan lainnya berkewajiban menjamin bahwa pasien mengerti dan memahami serta patuh dalam penggunaan obat sehingga diharapkan dapat meningkatkan penggunaan obat secara rasional. Untuk itu tenaga kefarmasian perlu mengembangkan keterampilan dalam menyampaikan informasi dan memberi motivasi agar pasien dapat mematuhi dan memahami penggunaan obatnya terutama untuk pasien-pasien geriatri, pediatri dan pasien-pasien yang baru pulang dari rumah sakit serta pasien-pasien yang menggunakan obat dalam jangka waktu lama terutama dalam penggunaan obat-obat tertentu seperti obat-obat cardiovasculer, diabetes, TBC, asthma, dan obat obat untuk penyakit kronis lainnya.

Terimakasih Atas kunjungannya.