RESEP
DEFINISI RESEP
Resep
adalah suatu permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter
hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan obat-obatan dalam bentuk
sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada penderita.
Resep disebut
juga Formulae Medicae, terdiri dari :
1.
Formulae
officinalis, yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya
yang merupakan standar. Penulisan
resep sesuai dengan buku standar.
2.
Formulae Magistralis, yaitu resep yang sudah
dimodifikasi atau diformat oleh dokter, bisa berupa campuran atau tunggalv yang
dalam pelayanannya harus diracik terlebih dahulu.
3.
Resep medicinal. Yaitu resep obat jadi,
bisa berupa obat paten, merek dagang maupun generik, dalam pelayanannya tidak
mangalami peracikan.
4.
Resep obat generik, yaitu penulisan resep
obat dengan nama generik dalam bentuk sediaan dan jumlah tertentu. Dalam
pelayanannya bisa atau tidak mengalami peracikan.
Surat
permintaan tersebut sifatnya harus resmi dan rahasia. Resmi artinya resep
tersebut harus ditulis oleh seorang yang propesional dan ditujukan kepada
seorang profesional lainnya. Sedangkan rahasia artinya karena isinya menyangkut
bidang kedokteran dan farmasi, maka sebenarnya isi resep tersebut hanya dapat
dipahami oleh kedua bidang tersebut.
Pada kenyataannya resep lebih besar maknanya dari yang
disebutkan di atas, karena resep merupakan perwujudan akhir dari kompetensi,
pengetahuan, keahlian dokter dalam menerapkan pengetahuannya dalam bidang
farmakologi dan terapi. Resep juga perwujudan hubungan profesi antara dokter,
tenaga farmasis, dan penderita.
Suatu resep
yang lengkap harus memuat :
1.
Nama,
alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan.
2.
Tanggal penulisan resep, nama setiap
obat atau komposisi obat.
3.
Tanda
R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep.
4.
Tanda
tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Nama
pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan.
6.
Tanda
seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi
dosis maksimal.
Pembagian suatu resep yang lengkap :
a.
Tanggal dan
tempat ditulisnya resep (inscription)
b.
Aturan pakai
dari obat yang tertulis (signature)
c.
Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep
(subcriptio)
d.
Tanda buka penulisan resep dengan R/ (invocatio)
e.
Nama obat, jumlah dan cara membuatnya (praescriptio
atau ordinatio)
TUJUAN PENULISAN RESEP
Penulisan
resep bertujuan untuk memudahkan dokter dalam pelayanan kesehatan di bidang
farmasi sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pemberian obat. Umumnya, rentang
waktu buka instalasi farmasi/apotek dalam pelayanan farmasi jauh lebih panjang
daripada praktek dokter, sehingga dengan penulisan resep diharapkan akan
memudahkan pasien dalam mengakses obat-obatan yang diperlukan sesuai dengan
penyakitnya. Melalui penulisan resep pula, peran, dan tanggung jawab dokter
dalam pengawasan distribusi obat kepada masyarakat dapat ditingkatkan karena
tidak semua golongan obat dapat diserahkan kepada masarakat secara bebas.
Selain itu, dengan adanya penulisan resep, pemberian obat lebih rasional
dibandingkan dispensing (obat diberikan sendiri oleh dokter), dokter
bebas memilih obat secara tepat, ilmiah, dan selektif. Penulisan resep juga
dapat membentuk pelayanan berorientasi kepada pasien (patient oriented)
bukan material oriented. Resep itu sendiri dapat menjadi medical
record yang dapat dipertanggungjawabkan, sifatnya rahasia.
1)
2)
a)
1.
KOMPONEN RESEP
Menurut bagian – bagian resep
secara utuh komponen resep terdiri dari :
1.
Kepala resep, meliputi nama instansi/dokter, alamat
instansi/dokter
2.
Tubuh resep,
meliputi tanggal resep, tulisan R/, nama,jumlah,dosis, aturan pakai obat serta
paraf atau tandatangan dokter.
3.
Ekor resep, meliputi nama, alamat, dan umur pasien.
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1.
Remidium
Cardinal, Obat yang berkhasiat utama
2.
Remidium
Ajuvans, Obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3.
Corrigens, Zat
tambahan guna memperbaiki warna, rasa, dan bau dari obat utama
Yang dapat dibedakan
sebagai berikut :
a.
Corrigens Actionis :
Untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama
b.
Corrigens Odoris :
Untuk memperbaiki bau dari obat
c.
Corrigens Saporis :
Untuk memperbaiki rasa obat
d.
Corrigens Coloris :
Untuk memperbaiki warna obat
e.
Corrigens Subilis :
Untuk memperbaiki kelarutan dari obat
4.
Constituens/Vehiculum/Exipiens, merupakan zat
tambahan, yaitu bahan obat bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi
dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok.
TANDA-TANDA PADA RESEP
Beberapa tanda yang terdapat dalam suatu resep,
diantaranya :
1.
Tanda Segera, yaitu:
Bila dokter ingin resepnya dibuat dan
dilayani segera, tanda segera atau peringatan dapat ditulis sebelah kanan atas
atau bawah blanko resep, yaitu:
Cito! =
segera
Urgent =
penting
Statim =
penting sekali
PIM (Periculum
in mora) = berbahaya bila ditunda
Urutan yang
didahulukan adalah PIM, Statim, dan Cito!.
2.
Tanda resep dapat diulang.
Bila dokter menginginkan agar resepnya
dapat diulang, dapat ditulis dalam resep di sebelah kanan atas dengan tulisan
iter (Iteratie) dan berapa kali boleh diulang. Misal, iter 1 x, artinya resep
dapat dilayani 2 x. Bila iter 2 x, artinya resep dapat dilayani 1+ 2 = 3 x. Hal
ini tidak berlaku untuk resep narkotika, harus resep baru.
3. Tanda Ne iteratie (N.I) = tidak dapat diulang.
Bila dokter
menghendaki agar resepnya tidak diulang, maka tanda N.I ditulis di sebelah atas
blanko resep (ps. 48 WG ayat (3); SK Menkes No. 280/Menkes/SK/V/1981). Resep
yang tidak boleh diulang adalah resep yang mengandung obat-obatan narkotik,
psikotropik dan obat keras yang telah ditetapkan oleh pemerintah/Menkes
Republik Indonesia.
4. Tanda dosis sengaja dilampaui.
Tanda seru
diberi di belakang nama obatnya jika dokter sengaja memberi obat dosis maksimum
dilampaui.
5. Resep yang mengandung narkotik.
Resep yang
mengadung narkotik tidak boleh ada iterasi yang artinya dapat diulang; tidak
boleh ada m.i. (mihipsi) yang berarti untuk dipakai sendiri; tidak boleh ada
u.c. (usus cognitus) yang berarti pemakaiannya diketahui. Resep dengan obat
narkotik harus disimpan terpisah dengan resep obat lainnya