Minggu, 30 Maret 2014

PELAYANAN KEFARMASIAN - PENTINGNYA KIE KEFARMASIAN



     Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus dapat di wujudkan melalui pembangunan yang berkesinambungan. Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal (Depkes RI, 1992). Pelayanan Kefarmasian adalah suatu tanggung jawab profesi dari tenaga kefarmasian dalam mengoptimalkan terapi dengan cara mencegah dan memecahkan masalah terkait obat (Drug Related problem). Berdasarkan peraturan PP 51 tahun 2009 yang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat (UU no 7 tahun 1963 tentang Farmasi). Perluasan aspek tentang pekerjaan kefarmasian dimuat dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bidang farmasi berada dalam lingkup dunia kesehatan yang berkaitan erat dengan produk dan pelayanan produk untuk kesehatan.
      Berdasarkan penjelasan tentang pekerjaan kefarmasian dalam UU No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi, menggambarkan bahwa pekerjaan kefarmasian lebih menekankan pada seni meracik obat “ars preparandi”. Perkembangan aspek pekerjaan kefarmasian dijelaskan dalam UU No 23 tahun 1992, yaitu disamping aspek ars preparandidiperluas sampai pada aspek penyediaan penyendalian produk farmasi yang bermutu, pengelolaan distribusi dan penyimpanan perbekalan farmasi yang aman, pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional, serta pelayanan akan informasi obat baik kepada pasien maupun rekan profesi kesehatan lainnya. Pelayanan kefarmasian saat ini telah semakin berkembang selain berorientasi kepada produk (product oriented) juga berorientasi kepada pasien (patient oriented) seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan pergeseran budaya rural menuju urban yang menyebabkan peningkatan dalam konsumsi obat terutama obat bebas, kosmetik, kosmeseutikal, health food, nutraseutikal dan obat herbal. Pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi telah berkembang orientasinya menuju pelayanan yang mengacu kepada pharmaceutical care/asuhan kefarmasian, yaitu pelayanan yang konferhensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Pelayanan obat kepada penderita melalui berbagai tahapan pekerjaan meliputi diagnosis penyakit, pemilihan, penyiapan dan penyerahan obat kepada penderita yang menunjukkan suatu interaksi antara dokter, farmasis, penderita sendiri dan khusus di rumah sakit melibatkan perawat. Dalam pelayanan kesehatan yang baik, informasi obat menjadi sangat penting terutama informasi dari farmasis, baik untuk dokter, perawat dan penderita.
          Tujuan pelayanan kefarmasian, seperti yang tercantum dalam Kep.Menkes. No.1197/Menkes/SK/X/2004, adalah:
a.     Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
c.       Melaksanakan KIE (komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
d.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e.       Mekalukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasipelayanan.
f.       Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evalusaipelayanan.
g.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode.
       Peningkatan kemampuan dan pengetahuan mutlak diperlukan dalam pelayanan kefarmasian. Perubahan paradigma ini membuat peran tenaga kefarmasian menjadi lebih besar. Masalah masalah tentang obat yang sebelumnya kurang diperhatikan , sekarang menjadi fokus utama pada pelayanan kesehatan. Sebelumnya dokter menjadi pusat dari pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang lain memberikan informasi yang dibutuhkan dokter dalam penanganan pasien. Sekarang fokusnya adalah pasien, bagaimana koordinasi dari tenaga kesehatan untuk peningkatan kesehatan pasien.
Pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada pasien antara lain :
1.      Mengidentifikasi berbagai potensi terjadinya masalah terkait obat
2.      Melakukan berbagai upaya yang diperlukan saat terjadi masalah terkait obat
3.      Mencegah terjadinya masalah terkait obat.
Masalah terkait obat adalah suatu kejadian yang melibatkan terapi obat yang mengganggu atau potensial mengganggu pencapaian hasil terapi yang diinginkan atau suatu kejadian yang tidak diinginkan , dialami oleh pasien yang melibatkan atau diduga melibatkan terapi obat sehingga dapat mengganggu tercapainya tujuan terapi yang diinginkan.Dengan demikian maka sudah saatnyalah tenaga kefarmasian bekerja berdampingan dengan profesi kesehatan lainnya dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
      Ketidakpatuhan (non compliance) dan ketidaksepahaman (non corcondance) pasien dalam menjalankan terapi merupakan salah satu penyebab kegagalan terapi. Hal ini sering disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman pasien tentang obat dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan obat untuk terapinya. Oleh karena itu, untuk mencegah penggunaan obat yang salah dan untuk menciptakan pengetahuan dan pemahaman pasien dalam penggunaan obat yang akan berdampak pada kepatuhan pengobatan dan keberhasilan dalam proses penyembuhan maka sangat diperlukan pelayanan informasi obat untuk pasien dan keluarga melalui konseling obat. Pasien yang mempunyai pengetahuan yang cukup tentang obatnya akan menunjukkan peningkatan ketaatan pada regimen obat yang digunakannya sehingga hasil terapi akan meningkat pula. Oleh karena itu, tenaga kefarmasian mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi yang tepat tentang terapi obat kepada pasien.

     KIE kefarmasian sebagai salah satu metode edukasi pengobatan secara tatap muka atau wawancara, merupakan salah satu bentuk pelayanan kefarmasian dalam usaha untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pasien dalam penggunaan obat. Tenaga kefarmasian baik di rumah sakit maupun di sarana pelayanan kesehatan lainnya berkewajiban menjamin bahwa pasien mengerti dan memahami serta patuh dalam penggunaan obat sehingga diharapkan dapat meningkatkan penggunaan obat secara rasional. Untuk itu tenaga kefarmasian perlu mengembangkan keterampilan dalam menyampaikan informasi dan memberi motivasi agar pasien dapat mematuhi dan memahami penggunaan obatnya terutama untuk pasien-pasien geriatri, pediatri dan pasien-pasien yang baru pulang dari rumah sakit serta pasien-pasien yang menggunakan obat dalam jangka waktu lama terutama dalam penggunaan obat-obat tertentu seperti obat-obat cardiovasculer, diabetes, TBC, asthma, dan obat obat untuk penyakit kronis lainnya.

Terimakasih Atas kunjungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar