Minggu, 30 Maret 2014

RESEP DALAM FARMASI



     RESEP
     DEFINISI RESEP
            Resep adalah suatu permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan obat-obatan dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada penderita.
Resep disebut juga Formulae Medicae, terdiri dari :
1.      Formulae officinalis, yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya yang merupakan standar. Penulisan resep sesuai dengan buku standar.
2.      Formulae Magistralis, yaitu resep yang sudah dimodifikasi atau diformat oleh dokter, bisa berupa campuran atau tunggalv yang dalam pelayanannya harus diracik terlebih dahulu.
3.      Resep medicinal. Yaitu resep obat jadi, bisa berupa obat paten, merek dagang maupun generik, dalam pelayanannya tidak mangalami peracikan.
4.      Resep obat generik, yaitu penulisan resep obat dengan nama generik dalam bentuk sediaan dan jumlah tertentu. Dalam pelayanannya bisa atau tidak mengalami peracikan.
Surat permintaan tersebut sifatnya harus resmi dan rahasia. Resmi artinya resep tersebut harus ditulis oleh seorang yang propesional dan ditujukan kepada seorang profesional lainnya. Sedangkan rahasia artinya karena isinya menyangkut bidang kedokteran dan farmasi, maka sebenarnya isi resep tersebut hanya dapat dipahami oleh kedua bidang tersebut.
            Pada kenyataannya resep lebih besar maknanya dari yang disebutkan di atas, karena resep merupakan perwujudan akhir dari kompetensi, pengetahuan, keahlian dokter dalam menerapkan pengetahuannya dalam bidang farmakologi dan terapi. Resep juga perwujudan hubungan profesi antara dokter, tenaga farmasis, dan penderita.

Suatu resep yang lengkap harus memuat :
1.      Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan.
2.      Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat.
3.      Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep.
4.      Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan.
6.      Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Pembagian suatu resep yang lengkap :
a.       Tanggal dan tempat ditulisnya resep (inscription)
b.      Aturan pakai dari obat yang tertulis (signature)
c.       Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep (subcriptio)
d.      Tanda buka penulisan resep dengan R/ (invocatio)
e.       Nama obat, jumlah dan cara membuatnya (praescriptio atau ordinatio)

     TUJUAN PENULISAN RESEP
            Penulisan resep bertujuan untuk memudahkan dokter dalam pelayanan kesehatan di bidang farmasi sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pemberian obat. Umumnya, rentang waktu buka instalasi farmasi/apotek dalam pelayanan farmasi jauh lebih panjang daripada praktek dokter, sehingga dengan penulisan resep diharapkan akan memudahkan pasien dalam mengakses obat-obatan yang diperlukan sesuai dengan penyakitnya. Melalui penulisan resep pula, peran, dan tanggung jawab dokter dalam pengawasan distribusi obat kepada masyarakat dapat ditingkatkan karena tidak semua golongan obat dapat diserahkan kepada masarakat secara bebas. Selain itu, dengan adanya penulisan resep, pemberian obat lebih rasional dibandingkan dispensing (obat diberikan sendiri oleh dokter), dokter bebas memilih obat secara tepat, ilmiah, dan selektif. Penulisan resep juga dapat membentuk pelayanan berorientasi kepada pasien (patient oriented) bukan material oriented. Resep itu sendiri dapat menjadi medical record yang dapat dipertanggungjawabkan, sifatnya rahasia.
     KOMPONEN RESEP
Menurut  bagian – bagian resep secara utuh komponen resep terdiri dari :
1.      Kepala resep, meliputi nama instansi/dokter, alamat instansi/dokter
2.      Tubuh resep, meliputi tanggal resep, tulisan R/, nama,jumlah,dosis, aturan pakai obat serta paraf atau tandatangan dokter.
3.      Ekor resep, meliputi nama, alamat, dan umur pasien.
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1.      Remidium Cardinal, Obat yang berkhasiat utama
2.      Remidium Ajuvans, Obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3.      Corrigens, Zat tambahan guna memperbaiki warna, rasa, dan bau dari obat utama
Yang dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Corrigens Actionis      : Untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama
b.      Corrigens Odoris         : Untuk memperbaiki bau dari obat
c.       Corrigens Saporis        : Untuk memperbaiki rasa obat
d.      Corrigens Coloris        : Untuk memperbaiki warna obat
e.       Corrigens Subilis         : Untuk memperbaiki kelarutan dari obat
4.      Constituens/Vehiculum/Exipiens, merupakan zat tambahan, yaitu bahan obat bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok.

     TANDA-TANDA PADA RESEP
Beberapa tanda yang terdapat dalam suatu resep, diantaranya :
1.      Tanda Segera, yaitu:
      Bila dokter ingin resepnya dibuat dan dilayani segera, tanda segera atau peringatan dapat ditulis sebelah kanan atas atau bawah blanko resep, yaitu:
      Cito! = segera
      Urgent = penting
      Statim = penting sekali
      PIM (Periculum in mora) = berbahaya bila ditunda
      Urutan yang didahulukan adalah PIM, Statim, dan Cito!.
2.      Tanda resep dapat diulang.
      Bila dokter menginginkan agar resepnya dapat diulang, dapat ditulis dalam resep di sebelah kanan atas dengan tulisan iter (Iteratie) dan berapa kali boleh diulang. Misal, iter 1 x, artinya resep dapat dilayani 2 x. Bila iter 2 x, artinya resep dapat dilayani 1+ 2 = 3 x. Hal ini tidak berlaku untuk resep narkotika, harus resep baru.
3.      Tanda Ne iteratie (N.I) = tidak dapat diulang.
      Bila dokter menghendaki agar resepnya tidak diulang, maka tanda N.I ditulis di sebelah atas blanko resep (ps. 48 WG ayat (3); SK Menkes No. 280/Menkes/SK/V/1981). Resep yang tidak boleh diulang adalah resep yang mengandung obat-obatan narkotik, psikotropik dan obat keras yang telah ditetapkan oleh pemerintah/Menkes Republik Indonesia.
4.      Tanda dosis sengaja dilampaui.
      Tanda seru diberi di belakang nama obatnya jika dokter sengaja memberi obat dosis maksimum dilampaui.
5.      Resep yang mengandung narkotik.
      Resep yang mengadung narkotik tidak boleh ada iterasi yang artinya dapat diulang; tidak boleh ada m.i. (mihipsi) yang berarti untuk dipakai sendiri; tidak boleh ada u.c. (usus cognitus) yang berarti pemakaiannya diketahui. Resep dengan obat narkotik harus disimpan terpisah dengan resep obat lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar